Tentang Content
Wednesday, December 19th, 2007Ah, senangnya tinggal di negeri ini. Dimana pembajakan kekayaan intelektual masih ‘diperbolehkan’ ( tanda kutip ).
Saya teringat beberapa waktu lalu ada content blog yang dikopas ( copy - paste ) oleh blog lain, dan sekarang sudah ada lagi issue content blog dicomot oleh media.. tanpa ijin. Ironis ? pasti! karena ada unsur / kepentingan ekonomis menyusup masuk disitu. Meskipun momon udah jelasin kalau itu merupakan dua hal berbeda, tapi tetap saja ada hubungan sebab akibat kan..
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Nah lho.. berarti kopas content dari media apapun tetep boleh ? Menurut pemikiran saya ( yang sangat tidak cerdas ini ), begitu.. boleh-boleh saja. Berharap pada UU HAKI ? ada gitu ? Kalaupun ada, bukannya baru membahas mengenai Hak Cipta dan Kekayaan ( secara intelektual ) buat industri.. ?
Sebenarnya ada satu dokumen lagi yang membahas mengenai hal ini. Kode Etik Konten Multimedia Indonesia. Draf awal dari Depkominfo. Sayangnya saya belum nemu link langsung. Entah kenapa browser saya menampilkan tulisan “The connection was reset” ketika mencoba mengakses ke depkominfo.go.id .
Jadi kopas / nyomot content dari blog atau media lain masih boleh, gung ?
hehe, boleh saja.. selama ngga takut ‘hukuman’ dari komunitas dan ngga punya hati nurani. belum saat nya takut dengan hukum / peraturan konten di negeri ini
T : ‘enteng banget ngomongnya gung. emang kamu pernah ngerasain ?’
A : ‘pernah dan sepertinya sering. pada konten yang saya tulis sebagai FAQ.‘
Eh iya, sepertinya tulisan ini jadi tulisan terpanjang kedua saya. ** ngga penting **
kalau ada yang salah, mohon dikoreksi ya. ![]()

